Pengertian & Contoh Kasus Malpraktek. Pentingnya Perlindungan Profesi Dokter

meta icon

Pengertian & Contoh Kasus Malpraktek. Pentingnya Perlindungan Profesi Dokter

Dalam dunia kedokteran, malpraktek adalah istilah yang digunakan untuk kegagalan dari suatu tindakan medis. Biasanya kegagalan yang berdampak serius seperti cacat atau bahkan meninggal dunia menjadi kasus yang dilaporkan ke pihak berwajib.

Sebenarnya, hal ini bukan hanya terjadi di dunia medis saja. Berikut penjelasan lengkap mengenai pengertian malpraktek hingga contoh-contoh kasusnya.

Apa Itu Malpraktek?

Istilah malpraktek atau malapraktik berasal dari kata malpractice. Dalam Bahasa Inggris, bentuk “mal” pada kata “malpractice” bermakna salah, tidak normal, atau buruk.

Secara bahasa, malpraktek dapat diartikan sebagai tindakan yang salah dalam mengaplikasikan suatu ilmu pengetahuan atau keterampilan. Selain dokter atau petugas medis, malpraktek juga dapat terjadi di lingkungan pengacara, akuntan maupun profesi lainnya.

Mengenai tindakan yang dianggap malpraktek merujuk pada ketentuan undang-undang profesi seperti berikut.

  1. UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (profesi dokter dan dokter gigi)
  2. UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (profesi advokat)
  3. UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (profesi notaris)
  4. UU Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik (profesi akuntan publik)

Tindakan salah yang dilakukan oleh suatu profesi dapat menyebabkan kerugian bagi pengguna jasa terkait. Bagi mereka yang merasa dirugikan atas hak sebagai pengguna jasa dapat melaporkan kasusnya.

Baca Juga: Pentingnya Asuransi Tanggung Gugat

Kesalahan beberapa orang atau individu dapat menyeret nama atau citra layanan menjadi buruk. Oleh sebab itu, malpraktek adalah salah satu yang harus dihindari. Bukan tidak mungkin mereka yang dirugikan akan mengajukan gugatan atau tuntutan hukum pada penyedia jasanya.

Malapraktik Medis

Istilah malapraktik medis adalah kesalahan atau kegagalan tindakan petugas medis yang menyebabkan kerusakan dan kerugian kesehatan pasien. Terdapat tiga jenis malapraktik medis yakni malapraktik kriminal, malapraktik sipil, dan malapraktik etik.

1. Malapraktik kriminal atau pidana

Jenis malapraktik kriminal atau pidana berlaku atas kecerobohan, kelalaian, dan kesengajaan. Termasuk tindakan medis yang dilakukan berdasarkan motivasi kriminal hingga menyebabkan luka atau kematian. Contoh malapraktik kriminal:

  • Melakukan intervensi medis tanpa adanya indikasi maupun persetujuan pasien
  • Kesalahan memberikan obat hingga menyebabkan luka atau kematian pasien
  • Bersepakat melakukan tindakan kriminal pada perawatan medis pasien

Intervensi atau malapraktik kriminal dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Bagi pekerja medis, ada loh asuransi profesi yang akan sangat membantu apabila hal tersebut terjadi.

Pentingnya asuransi profesi dokter karena dapat melindungi aset dokter atau tenaga medis atas gugatan atau tuntutan hukum dari pasien yang disebabkan malapraktik.

2. Malapraktik sipil atau perdata

Kesalahan dalam pengambilan tindakan medis yang berupa keterlambatan, pengalihan tanggung jawab, dan penanganan yang tidak sempurna bisa dikategorikan sebagai malapraktik sipil. Berikut beberapa contoh malapraktik sipil.

  • Penanganan pasien gawat darurat yang tidak dilakukan segera
  • Meninggalkan sisa peralatan operasi di dalam tubuh pasien
  • Melakukan tindakan yang tidak sesuai prosedur atau standar yang telah ditetapkan
  • Merujuk pasien tanpa kesepakatan

3. Malapraktik etik

Malapraktik etik lebih mengarah pada penyalahgunaan layanan. Dari sisi etik, malpraktek adalah pelayanan yang tidak sesuai dengan etik seorang profesi dokter. Berikut contohnya:

  • Menggunakan keterampilan dokter untuk kepentingan pribadi
  • Pelayanan tidak menyenangkan bagi pasien kurang mampu
  • Perawatan pasien VIP yang sengaja lebih lama agar keuntungan bertambah
  • Merujuk pasien yang tidak mampu ke layanan kesehatan lain
  • Tidak menerima pasien “terminal” agar tingkat kematian di rumah sakit rendah demi citra atau nama baik

Contoh Kasus Malapraktik di Indonesia  

Gugatan dokter malpraktek dapat dilayangkan ke instansi terkait untuk diproses hukum. Beberapa kasus malapraktik di tanah air diselesaikan dengan mengajukan tuntutan. Berikut contoh kasus malapraktik.

1. Kasus Nanie Dirham Meninggal Setelah Sedot Lemak

Kasus ini mencuat pada Oktober tahun 2023, yang mana Nanie merupakan klien di sebuah klinik kecantikan. Pada saat tersebut, kondisi Nanie baru melahirkan sekitar dua bulan dan melakukan sedot lemak.

2. Kasus Anak Mati Otak Setelah Operasi Amandel

Seorang anak berinisial A usia 7 tahun menjalani operasi amandel di rumah sakit di Bekasi. Setelah operasi, korban tidak kunjung sadarkan diri hingga 13 hari dan akhirnya meninggal.

3. Kasus Kain Kasa Tertinggal di Kemaluan Setelah Operasi

Seorang ibu yang melahirkan di RSUD Aceh Tamiang mengalami nyeri hebat selama berbulan-bulan. Setelah diperiksa, ternyata ditemukan kain kasa sebesar kepalan tangan yang tertinggal di kemaluan korban.

4. Kasus Jari Bayi Terputus Saat Ganti Infus

Bayi berusia 8 bulan jarinya putus akibat gunting yang digunakan untuk memotong selang infus. Perawat yang sedang bertugas akan mengganti infus, sayangnya gunting mengenai jari hingga si bayi harus kehilangan jari kelingkingnya.

Itulah ulasan mengenai malpraktik, jenis-jenis, hingga contoh kasus yang terkenal di Indonesia. Jadi, bisa dikatakan bahwa malpraktek adalah salah satu ancaman yang mengerikan.

Bukan hanya bagi pasien, tetapi juga petugas atau layanan medis yang bisa dituntut dengan gugatan malpraktik. Untuk melindungi dokter dari risiko tuntutan pihak ketiga akibat profesi yang dijalankan, ada asuransi profesi dokter.

Proteksi yang Sesuai untuk Kebutuhan Anda

MPMInsurance :
Protection, Advisory & Reliability

PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika atau MPMInsurance adalah anak perusahaan PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk yang menjalankan kegiatan usaha di bidang asuransi umum (non-jiwa) sejak 12 Oktober 2012. MPMInsurance saat ini memiliki 18 kantor (Pusat, cabang, dan perwakilan) yang tersebar di seluruh Indonesia dan menyediakan beberapa produk asuransi; diantaranya seperti asuransi kendaraan bermotor (asuransi mobil, asuransi motor), asuransi perjalanan, asuransi properti, asuransi harta benda, asuransi konstruksi, asuransi uang, asuransi pengangkutan, dan asuransi rangka kapal. Pada 2022, MPMInsurance dinobatkan sebagai Asuransi Terbaik 2022 untuk Kategori Asuransi Umum dengan Aset di atas 1-5 Triliun Rupiah oleh Majalah Investor, dan mendapatkan Peringkat A+ dari Fitch Ratings Indonesia.

mobile logo