Asuransi Kendaraan Bermotor
Berkendaralah dengan rasa aman dan percaya diri karena kendaraan Anda telah kami lindungi sepenuhnya
Kendaraan tanpa asuransi seringkali menjadi bumerang bagi pemilik kendaraan itu sendiri. Pasalnya, jika Anda memutuskan untuk menggunakan kendaraan tanpa adanya asuransi yang tepat, tentu akan berdampak besar bagi kendaraan maupun pengemudinya.
Keputusan untuk tidak menggunakan asuransi pada kendaraan bisa memiliki dampak yang besar, terlebih jika terjadi kecelakaan, kerusakan, bahkan berbagai kondisi lain pada kendaraan. Berikut beberapa risiko yang muncul jika kendaraan tidak diasuransikan:
Salah satu risiko terbesar saat mengendarai kendaraan tanpa adanya asuransi adalah potensi kerugian finansial yang besar, terutama jika terjadi kecelakaan atau kerusakan. Tanpa adanya asuransi, pengemudi dan pemilik kendaraan harus menanggung seluruh biaya perbaikan bahkan penggantian kendaraan yang rusak.
Jika terjadi kecelakaan atau kerusakan parah akibat bencana alam, biaya perbaikan kendaraan bisa saja sangat mahal. Tanpa adanya asuransi, Anda harus mengeluarkan uang pribadi untuk menutup kerugian tersebut. Pada akhirnya, hal ini dapat memengaruhi keuangan pribadi atau perusahaan jika kendaraan merupakan aset bisnis.
Baca Juga: Ini Loh 10 Manfaat Memiliki Asuransi Mobil
Tidak jarang, kecelakaan yang terjadi juga menyebabkan kerugian pada pihak ketiga seperti properti atau orang lain. Jika tanpa disertai asuransi, Anda harus ikut menanggung biaya ganti rugi dan pengobatan korban. Hal ini tentu akan memengaruhi kondisi keuangan Anda.
Memiliki kendaraan tanpa asuransi juga sangat berisiko jika terjadi hal-hal tidak terduga, seperti pencurian dan kerusakan akibat bencana alam dan kebakaran. Tanpa adanya asuransi, kendaraan yang hilang dan rusak harus ditanggung oleh Anda sendiri.
Sebaliknya, jika Anda memiliki asuransi kendaraan tentu akan ada biaya ganti rugi yang akan dibayarkan. Kehilangan atau kerusakan oleh kejadian yang tidak terduga akan dapat ditanggung, bahkan bisa diganti seluruhnya oleh pihak penyedia asuransi.
Apabila kendaraan Anda hilang dan rusak parah, perusahaan asuransi bisa memberikan kompensasi atas kerugian tersebut. Adapun kompensasi yang diberikan akan disesuaikan dengan jenis asuransi dan nilai kendaraan Anda pada saat kejadian tersebut.
Tahukah Anda, beberapa calon pembeli kendaraan umumnya akan mencari kendaraan dengan catatan asuransi yang baik. Jika kendaraan Anda tidak memiliki asuransi, calon pembeli kemungkinan besar akan merasa khawatir dengan potensi kerugian yang muncul.
Baca Juga: Butuh Perlindungan Asuransi Mobil Dengan Banyak Manfaat, Cek Disini!
Tanpa adanya asuransi, proses penjualan kendaraan akan menjadi lebih sulit. Banyak pembeli yang lebih menyukai kendaraan yang sudah diasuransikan karena menganggap lebih terjamin dan terhindar dari berbagai risiko yang mungkin saja terjadi di masa depan.
Selain itu, tidak jarang ada beberapa lembaga pembiayaan atau bank yang memberikan syarat adanya asuransi kendaraan untuk pembiayaan dan kredit kendaraan. Jika tidak ada asuransi, pengajuan biasanya akan mengalami kendala.
Di beberapa negara, memiliki asuransi kendaraan merupakan salah satu kewajiban hukum. Mengendarai kendaraan tanpa asuransi tentu akan membuat Anda lebih mudah mengalami pelanggaran hukum dan berisiko dikenakan sanksi.
Di Indonesia sendiri, seluruh mobil dan motor wajib diasuransikan pada tahun 2025 ini, terutama melalui asuransi third party liability (TPL). Asuransi akan memberikan perlindungan apabila kendaraan mengalami kerusakan dan berbagai risiko lain yang ada di masa depan.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Loh Manfaat Asuransi TPL
Aturan ini bahkan sudah masuk dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Jika Anda tidak mematuhi aturan ini, bisa saja akan ada sanksi hukum dan denda yang bisa merugikan. Anda juga dapat menghadapi potensi kehilangan hak atas ganti rugi dan berbagai potensi risiko yang mungkin terjadi.
Jika Anda tidak memiliki asuransi, sudah pasti tidak akan ada perlindungan terhadap berbagai risiko yang timbul. Anda akan diliputi kecemasan dan was-was dengan berbagai risiko yang ada saat berkendara di jalan raya.
Bahkan karena perlindungan utama saja tidak ada, Anda juga tidak bisa mendapatkan perlindungan tambahan. Manfaat tambahan tersebut sangat penting mengingat kerugian dan risiko kendaraan dapat terjadi karena hal-hal yang tidak terduga seperti bencana alam, huru-hara, sabotase dan terorisme, maupun berbagai kondisi darurat lainnya.
Baca Juga: Segini Loh Biaya Turun Mesin Mobil
Apabila Anda tidak memiliki asuransi kendaraan, berbagai kerugian yang muncul harus dihadapi dan ditanggung sendiri. Hal ini tentu akan membuat Anda repot bahkan harus mengeluarkan biaya yang mahal. Pada akhirnya dapat mengakibatkan Anda rugi, bukan?
Memiliki asuransi kendaraan sebelum terjadinya kecelakaan atau kerusakan sangat penting. Jadikan produk tersebut sebagai sarana untuk menjaga kendaraan dari berbagai risiko sehingga Anda akan lebih nyaman dan aman selama mengendarai kendaraan kesayangan.
Daripada harus mengendarai kendaraan tanpa asuransi, lebih baik segera hubungi MPMI Insurance yang akan membantu Anda menjamin perlindungan terhadap kendaraan Anda. Percayakan asuransi kendaraan Anda pada perusahaan asuransi terbaik di Indonesia!
Apakah kendaraan yang tidak memiliki asuransi berisiko?
Kendaraan tanpa adanya asuransi sangat berisiko karena dapat menyebabkan kerugian finansial bagi pengemudi maupun pemilik kendaraan tersebut.
Bagaimana asuransi melindungi kendaraan dari risiko kehilangan?
Asuransi memiliki jaminan proteksi bagi hal-hal yang tidak terduga, termasuk pencurian dan risiko kehilangan, baik ditanggung seluruhnya atau sebagian besar.
Apakah tidak memiliki asuransi kendaraan melanggar hukum?
Pengendara yang tidak memiliki asuransi kendaraan mungkin saja akan dianggap melanggar peraturan hukum dan dapat dikenakan sanksi.
Bagaimana mengurus asuransi kendaraan yang mudah?
Hubungi MPMI Insurance sebagai perusahaan asuransi terbaik di Indonesia untuk berbagai kebutuhan asuransi kendaraan Anda!
PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika atau MPMInsurance adalah anak perusahaan PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk yang menjalankan kegiatan usaha di bidang asuransi umum (non-jiwa) sejak 12 Oktober 2012. MPMInsurance saat ini memiliki 18 kantor (Pusat, cabang, dan perwakilan) yang tersebar di seluruh Indonesia dan menyediakan beberapa produk asuransi; diantaranya seperti asuransi kendaraan bermotor (asuransi mobil, asuransi motor), asuransi perjalanan, asuransi properti, asuransi harta benda, asuransi konstruksi, asuransi uang, asuransi pengangkutan, dan asuransi rangka kapal. Pada 2022, MPMInsurance dinobatkan sebagai Asuransi Terbaik 2022 untuk Kategori Asuransi Umum dengan Aset di atas 1-5 Triliun Rupiah oleh Majalah Investor, dan mendapatkan Peringkat A+ dari Fitch Ratings Indonesia.